KEMERDEKAAN
menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak
dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih
dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum
dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar
Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum
untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan
tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh
perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak
kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja,
serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau
konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang
memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari
perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan
yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan
identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang
netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,
disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi
sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan
untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum
yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
(Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah
organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait,
serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft
Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian
diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan
pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999
tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi wartawan")
(sumber: http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=506)
|
| | |
Komentar
Posting Komentar