Lampiran
Peraturan Dewan Pers
Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013
Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
Peraturan Dewan Pers
Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013
Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS
PENDAHULUAN
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk jaminan terhadap hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang merupakan hak asasi manusia, yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara.
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1(1) Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
(2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
(3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.
(4) Kuasa adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang mendapat kuasa secara tertulis untuk mewakili pengadu atau teradu.
(5) Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.
(6) Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
(7) Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers yang difasilitasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Hal yang Bisa DiadukanDewan Pers menerima pengaduan menyangkut:
a. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;
b. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers;
c. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 3Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 4
Hal yang Tidak Bisa DiadukanDewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers dan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers.
BAB III
PARA PIHAK
Pasal 5
Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik(1) Jika terkait karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media.
(2) Pengadu mengajukan karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 6
Pengaduan terhadap Kegiatan Jurnalistik(1) Jika terkait kegiatan jurnalistik, teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.
(2) Pengadu mengajukan bukti kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 7
Kuasa Pengaduan(1) Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa.
(2) Jika dalam proses penanganan pengaduan dibutuhkan kehadiran pihak media yang diadukan, maka yang hadir adalah penanggung jawab atau yang mewakili dengan dilengkapi surat tugas.
BAB IV
ADMINISTRASI PENGADUAN
Pasal 8(1) Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers.
(2) Pengadu wajib mencantumkan identitas diri.
(3) Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@dewanpers.or.id.
(4) Berkas pengaduan yang diberikan kepada Dewan Pers pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali Dewan Pers menentukan lain.
(3) Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi, judul tulisan/program siaran, alamat laman detail artikel untuk media siber, atau deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung serta, jika ada, bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan.
BAB V
PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 9(1) Penanganan pengaduan dilakukan di Sekretariat Dewan Pers atau di tempat lain yang ditetapkan Dewan Pers.
(2) Proses penanganan pengaduan mulai dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima.
(3) Perkembangan penanganan pengaduan diumumkan di website Dewan Pers.
Pasal 10(1) Pengaduan gugur apabila:
a. Pengadu tidak menanggapi 2 (dua) kali surat atau panggilan Dewan Pers.
b. Pengadu mencabut pengaduannya.
(2) Pengadu yang pengaduannya gugur, tidak bisa mengadu lagi untuk kasus yang sama.
(3) Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak teradu sudah 2 (dua) kali dikirimi surat, tidak membalas atau dipanggil, tidak datang.
(4) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat mengundang dan meminta keterangan dari pengadu dan penanggung jawab media yang diadukan.
(5) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat meminta pendapat pakar.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11(1) Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan.
(2) Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.
(3) Hasil mediasi para pihak dituangkan dalam Hasil Penyelesaian Pengaduan dan ditandatangani oleh para pihak.
(4) Hasil mediasi prinsipnya bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk terbuka.
(5) Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
(6) Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ditetapkan melalui Rapat Pleno dan disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.
BAB VII
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DEWAN PERS
Pasal 12(1) Pengadu melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
(2) Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi pada kesempatan pertama.
(3) Teradu wajib memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi di media bersangkutan.
(4) Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.
(5) Apabila putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan oleh perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Jakarta, 10 Juli 2013
(Sumber: http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=1987)
Komentar
Posting Komentar